Mereka yang ingin ke luar negeri ditengarai sebagai PMI non prosedural atau ilegal.
Batam (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus (TPI) Batam menunda pemberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 598 WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam sejak April hingga Agustus 2022.
“Penundaan ini kami lakukan, karena ingin ke luar negeri, dicurigai sebagai PMI non prosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Subki, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Ia mengatakan, proses penangguhan tersebut diambil berdasarkan hasil wawancara dengan petugas imigrasi di lapangan.
“Petugas melakukan wawancara mengenai maksud dan tujuan mereka bepergian ke luar negeri,” kata Subki.
Dari hasil wawancara tersebut, petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dokumen lengkap untuk menjadi PMI.
Ke depan, kata Subki lagi, bagi WNI yang masuk dalam daftar penundaan oleh pihak Imigrasi Batam akan terus dipantau.
“Pemantauan secara berkala akan terus kami lakukan tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan,” ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 11.371 WNA masuk ke Batam pada Mei
Baca juga: Imigrasi mencatat 35.000 WNI di luar negeri melalui Batam pada Mei
Reporter: Ilham Yude Pratama
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022