Imigrasi Dumai amankan WNA Malaysia dengan paspor Indonesia

Pekanbaru (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menahan 1 (satu) warga negara Malaysia (WN) berinisial R karena diduga memalsukan identitas pada Sabtu (15/10) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan paspor Indonesia.

Pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penegakan Imigrasi (Inteldakim) Kanim Dumai menerima informasi terkait pemulangan WNA berinisial R dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada Sabtu (15/10) pukul 12.40 WIB menggunakan MV. mengirimkan. Ekspres Kekaisaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui R ditolak masuk ke Malaysia karena ternyata diduga warga negara Malaysia, sedangkan yang bersangkutan mencoba masuk menggunakan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI. Dumai, Rejeki Putra Ginting dalam rilis yang diterima di Riau, Minggu.

Ia mengatakan, paspor Indonesia yang digunakan oleh WNA tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.

“Untuk itu, kata Ginting lagi, saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Tahanan Kanim Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memerintahkan pihak Imigrasi Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita sudah memiliki payung hukum yang tegas untuk pemalsuan data diri untuk pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus diperiksa dan ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk mendapatkan paspor, maka tindak pidana keimigrasian harus segera dijatuhkan,” kata Jahari.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Paspor di Jember

Reporter: Frislidia
Editor: Triono Subagyo
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *