Imigrasi-KJRI Jeddah Keluarkan Paspor WNI yang “overstay” di Arab Saudi

“Pelayanan paspor yang diberikan oleh Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan kembali ke Indonesia,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh dalam sebuah pernyataan.

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan layanan penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar batas waktu tinggal. izin atau “overstay”.

“Pelayanan paspor disediakan oleh Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan kembali ke Indonesia,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, layanan ini juga ditujukan bagi warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan masa “overstay” dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk tetap bekerja di tanah air.

“Jadi, bukan untuk membuat sesuatu yang ilegal (overstay) legal atau membuat subjek legal,” katanya.

Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah dilaksanakan selama dua bulan, mulai 10 Oktober hingga 10 Desember 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun per 18 Oktober 2022, ada 15.400 pengangkatan dengan petugas. Dengan kata lain, kuota penuh hingga 10 Desember 2022.

Untuk menyukseskan program tersebut, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim bantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri dari 72 orang dimana mereka bekerja selama dua bulan secara bergilir.

Lebih jelasnya, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor di KJRI Jeddah antara lain paspor lama/fotokopi paspor lama atau iqamah/fotokopi iqamah.

Jika Anda tidak memiliki persyaratan tersebut, Anda dapat membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM), Akta Kelahiran, Akta Nikah/Buku Nikah dan Rekening Bank di Indonesia.

Persyaratan lainnya adalah bukti laporan diri dari fungsi konsuler dan terakhir khusus untuk WNI yang lahir di Arab Saudi, mereka diharuskan melampirkan akta kelahiran dari fungsi konsuler dan paspor kedua orang tua.

Ia menyampaikan, masyarakat Indonesia di Jeddah dan sekitarnya yang ingin mengajukan paspor harus membuat janji terlebih dahulu melalui link yang telah disediakan.

Setibanya di sana, kata dia, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan dilanjutkan dengan verifikasi identitas warga negara Indonesia.

Selanjutnya akan diterbitkan bukti domisili atau laporan diri. Jika semua proses administrasi telah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan mengumpulkan data biometrik termasuk foto dan sidik jari.

“Paspor yang sudah diterbitkan akan dikirimkan ke pemohon melalui SMSA atau NTC,” ujarnya.

Wartawan: Muhammad Zulfikar
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *