Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan penghargaan kepada 16 petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, yang berhasil meringkus buron Interpol.
Buronan Interpol itu berasal dari Kanada berinisial SG. Buronan tersebut diduga melakukan pemalsuan dan penipuan kriminal di Kanada.
“Dirjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota Imigrasi yang berhasil mengamankan WNA yang masuk dalam Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam mengamankan para buronan internasional tersebut,” ujar Silmy, dikonfirmasi Partaipandai.id dari Jakarta, Minggu.
Ia berharap, pemberian penghargaan ini dapat memicu motivasi pejabat dan staf Imigrasi terkait di Imigrasi agar lebih termotivasi lagi untuk memberantas kejahatan transnasional.
Silmy menambahkan, penangkapan SG bermula saat dirinya dihubungi perwakilan Pemerintah Kanada terkait warga negara Kanada yang bersangkutan pemberitahuan merah yang telah berada di Indonesia selama tiga tahun. Orang asing itu telah melakukan kejahatan di negaranya.
Baca juga: Usulan Indonesia terkait keimigrasian disambut positif oleh ASEAN+3
Baca juga: Tiga warga Sri Lanka masuk Jakarta tanpa paspor karena kecelakaan
SG kemudian diamankan Tim Intelektual dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai saat melakukan kegiatan patroli imigrasi atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat buronan WNA melarikan diri atau berlindung dari luar negeri. Kami akan terus mengoperasikan warga negara asing pemberitahuan merah yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.
SG diketahui pertama kali masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses deportasi SG. Deportasi akan dilakukan pada Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Pos pemeriksaan imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). IGCS merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Ditjen Imigrasi masih terus meningkatkan penyeberangan sistem keamanan agar pengawasan terhadap orang asing berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Silmy.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023