Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda Surabaya untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian bagi 2.051 wartawan asing yang akan meliput KTT G20 di Bali.
“Kami telah menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda untuk memfasilitasi wartawan asing yang akan meliput KTT G20 di Bali,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya. diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Ribuan wartawan dipastikan menghadiri KTT G20
Baca juga: Wartawan asing dan nasional mengambil lencana KTT G20 di Nusa DuaWartawan asing yang akan bertugas dapat masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), atau menggunakan visa pada saat kedatangan (VoA) jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Ia mengatakan, ketiga kantor imigrasi tersebut diinstruksikan untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan cepat, baik untuk mendapatkan BVK maupun VoA, termasuk proses pemeriksaan di pos pemeriksaan imigrasi. TPI untuk wartawan asing menyediakan loket pelayanan khusus jika ada wartawan dan delegasi G20 yang kehilangan paspornya, dan membutuhkan bantuan pelayanan keimigrasian serta membuat nomor saluran telepon untuk jurnalis G20 yang membutuhkan bantuan imigrasi.
Untuk Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dapat menghubungi nomor telepon dan WhatsApp (08118337004), Ngurah Rai (0361) 8468395 untuk panggilan telepon dan 0812369566667 (WhatsApp), serta telepon (031) 8690534dan WhatsApp 082228888134 untuk Kantor Imigrasi Juanda.
Baca juga: KBRI Beijing mengeluarkan visa untuk 221 jurnalis China yang meliput KTT G20
Baca juga: Daya Tarik G20 Bali di Mata Media Internasional
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022