Imigrasi menahan WNA Suriah yang memalsukan dokumen pembuatan KTP

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia membuat KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Tahun 2024 ini sangat berbahaya bagi kita kalau ada orang asing yang membuat identitas warga negara Indonesia seperti itu. adalah tujuan kami, itu belum jelas,”

Denpasar (Partaipandai.id) –

Imigrasi Denpasar menahan warga negara asing (WNA) asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Rabu malam mengatakan, tim gabungan telah menangkap seorang pria Suriah berinisial MZ (31) saat bersama pacarnya. seorang wanita asing dari Filipina. pada hari kamis tanggal 16 februari 2023 di sebuah kos di daerah denpasar selatan.

Menurut keterangan Barron, WNA tersebut ditahan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas namanya sendiri dan ini merupakan bentuk pemalsuan identitas.

Barron mengatakan, penindakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung. Polda Bali, di wilayah Denpasar ditemukan WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, ATM.

Barron mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi sambil menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Alasannya tidak jelas. Kita harus tahu alasan dia membuat KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Pada 2024, akan sangat berbahaya bagi kita jika orang asing membuat identitas warga negara Indonesia seperti itu. Apa tujuan kami tidak jelas,” kata Baron.

Saat ini pihak imigrasi masih menunggu hasil kasus dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindak lebih lanjut WNA tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, nanti kasusnya akan digelar dan kami tunggu kemana akan diserahkan. Ada mekanisme yang harus diikuti oleh Polri dan Kejaksaan. Jadi , kami menunggu mereka,” kata Baron.

Sementara itu, kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali untuk memperjelas status hukum kliennya.

Wayan menuturkan, sejak ditangkap pada 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Denpasar, hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum kliennya.

Wayan Darma mengatakan, pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapat surat keputusan. respon balik.

“Pertama-tama, saya butuh tanggapan atas surat kami. Selain itu kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang ditagih atau apa pun, mohon secepatnya diinformasikan karena klien saya adalah korban ketidaktahuan sistem,” ujarnya. dikatakan.

Wayan Darma mengatakan, setelah ditangkap pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Selatan, ia tidak diberi surat perintah penangkapan atau penahanan kliennya.

Ia juga meminta perhatian Kementerian Hukum dan HAM Bali, Imigrasi Denpasar, dan pihak terkait lainnya untuk membuka proses perizinan KTP kepada pihak-pihak yang telah memberikan jasa kepada Mohamad Zghaib bin Nizar untuk pengurusan dokumen selama di Bali.

Wayan juga mengungkapkan sisi lain dari penangkapan WNA asal Suriah tersebut, yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pada awalnya WNA asal Suriah tersebut tidak berniat untuk mengubah dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang berujung pada penangkapannya.

Nizar yang tidak mengerti bahasa Indonesia, berniat membuat kartu ATM untuk memudahkan kebutuhannya di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang warga negara Indonesia berinisial N melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder, Nizar dibantu temannya yang dikenalnya untuk membuat buku tabungan.

Namun, ia tidak memiliki persyaratan administratif untuk memproses dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Nizar digiring temannya N ke unit pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk apa.

Setelah itu, temannya yang bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk pengurusan dokumen KTP. Dalam kecurigaan Nyoman, justru P yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP untuk Nizar.

“Setelah mengurus dokumen, dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit tapi KTP. N menunjukkan KTP dan KK-nya melalui ponsel N kepada klien saya. Disitu dia kaget dan berselisih dengan N sampai saya klien diblokir dan komunikasi lebih lanjut diambil alih oleh P,” kata Wayan.

Nizar mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang Rp. 8 juta tunai. Bahkan pada pertemuan kedua, Nizar memberikan uang tambahan karena dipaksa oleh Paman N yang diduga pejabat di Bali dengan total Rp 15 juta.

Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *