Menurut Komisioner KPU Sumenep, Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu, keabsahan data hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa dipalsukan.
SUMENEP, Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan tidak ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Pasalnya, berdasarkan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Menurut Komisioner KPU Sumenep, Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Rahbini menjelaskan, dengan diterapkannya Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu, keabsahan data hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa dipalsukan.
“Oleh karena itu, setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memiliki HP Android yang didukung sinyal kuat dan mahir menerapkan Sirekap,” jelasnya, Senin (2/11/20).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) secara bertahap untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam penerapan Sirekap. Ini merupakan aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana berkas C1 (data manual) dari surat suara yang ada di lapangan langsung diunggah oleh panitia penyelenggara.
Menurutnya, tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu yang adil tanpa ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Karena itu, KPU Kabupaten tidak memiliki server Sirekap. “Dan semua data langsung ke pusat, sehingga sulit untuk melakukan penipuan. (aln/ns)