Memuat…
Perkawinan anak di Indonesia saat ini memprihatinkan. Jumlah permohonan dispensasi nikah anak di Pengadilan Agama di sejumlah daerah terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berupaya menekan angka dispensasi perkawinan anak dengan memperketat persyaratan.
Baca juga: Pernikahan Dini Membawa Masa Depan Bangsa
“Kami sangat ingin menekan dispensasi perkawinan (dispensasi) bagi anak, karena perkawinan anak menyebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya,” ujar Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, di Kabupaten Bogor. , Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini tergolong darurat. Menurut data Pengadilan Agama, permohonan dispensasi perkawinan anak pada 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan pada 2022 ada sekitar 52 ribu pengajuan.
“Itu yang tercatat. Sangat mungkin dalam 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua yang menikahkan anaknya yang berusia 16 tahun,” ujarnya.
Rini menegaskan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan. Mulai dari pernikahan anak ke anak, maupun anak ke orang dewasa.
“Anak-anak bisa dipaksa kawin anak-anak, anak-anak dan orang dewasa, kawin anak antar negara, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Nikah, Mulai Hamil Dini Hingga Menyebarkan Undangan
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah 19 tahun.