Partaipandai.id – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyelesaikan sidang vonis dan memvonis mati Ferdy Sambo. Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal divonis penjara masing-masing 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Lalu siapakah majelis hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus ini? Simak liputan berikut ini. (Putri Hanifa/Keysha Anissa/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)