IPW menyoroti penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel terkait IUP

Penerbitan surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan Helmut terkesan dipaksakan.

Makassar (Partaipandai.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti penangkapan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan oleh Polda Sulawesi Selatan terkait izin usaha pertambangan (IUP). ).

“Penangkapan ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi karena Dirut PT CLM hanya memperjuangkan haknya, malah ditangkap,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima di Makassar, Sabtu.

Sugeng mengatakan, Helmut merupakan pengusaha tambang pemegang IUP yang pantang menyerah memperjuangkan hartanya di PT CLM.

Perusahaan milik Helmut itu diambil secara tidak sah oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga didukung oleh seorang pengusaha besar sebagai pemegang saham.

Menurut dia, upaya membungkam Helmut terbukti setelah dilakukan penangkapan oleh penyidik ​​Polda Sulsel. Ironisnya, kata Sugeng, penyidik ​​mendahului dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa menunjukkan surat penetapan tersangka.

Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa secara maraton di Bareskrim Polri, Selasa hingga Rabu pagi, kemudian pada 23 Februari 2023 didampingi tim kuasa hukum.

“Penerbitan surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan Helmut terkesan dipaksakan karena penyidik ​​melakukannya secara maraton melalui penahanan kasus pada hari yang sama,” katanya.

Sugeng menjelaskan, Helmut diduga melakukan tindak pidana sebagai pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggota Polri di Polda Sulsel dengan nomor: LP/A/421/XI /2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tanggal 16 November 2022 yang status cetaknya dinaikkan pada tanggal 16 November 2022 atau pada hari yang sama.

Menurut dia, laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan tambang nikel PT CLM pimpinan Helmut dicaplok Zainal Abidinsyah Siregar dengan pengamanan polisi pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Baca juga: IPW menyebut keputusan Bharada E sebagai kemenangan suara rakyat
Baca juga: IPW mengapresiasi langkah cepat Dirut Perum Bulog dan Kapolda Banten

Jika Pasal 159 UU Minerba dikenakan untuk menahan Helmut, menurutnya, maka perlakuan serupa juga harus diterapkan kepada direksi PT CLM yang saat ini dijabat Zainal Abidinsyah Siregar yang mengaku sebagai Dirut PT CLM setelah mengambil alih. secara ilegal.

Selain itu, kata Sugeng, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Tindakan Helmut bukanlah tindakan kriminal, melainkan pelanggaran administratif.

“Hak, kewajiban, dan larangan pemegang IUP ada dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Permen, termasuk tentang penyusunan dan penyampaian RKAB,” kata Sugeng.

Ada beberapa laporan terhadap Helmut. yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 November 2022 tentang pencurian bijih nikel. Dilanjutkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/XI/2022/SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 November 2022 perihal penggelapan.

Selain itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.

Perusahaan nikel di Luwu Timur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0558/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 perihal Tindak Pidana di Bidang Pertambangan Pasal 158 dan Pasal 161 Minerba Hukum.

Yang terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 20 Desember 2022 tentang penataan ruang dan tindak pidana lingkungan.

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan kepada warga negara yang tertindas dengan menggunakan instrumen otoritas kepolisian karena ada pihak ketiga yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar.

Wartawan : Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *