Jaksa menolak pembelaan Putri Candrawathi

Jakarta (Partaipandai.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) menolak pembelaan atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

“Jaksa Penuntut Umum meminta majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak semua permohonan dari tim pembela untuk terdakwa Putri Candrawathi dan permohonan dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam diktum tuntutan JPU yang dibacakan Rabu (18/1).

JPU menilai keterangan Putri Candrawathi itu salah atau tidak benar. Jaksa menilai penasehat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya kepada jaksa penuntut umum untuk mendalami pembuktian motif dalam kasus ini, agar tindakan pelecehan atau pemerkosaan benar-benar terbangun.

“Tim penasehat hukum hanya bermain akal untuk mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.

Padahal, lanjut dia, simpati publik bisa dengan mudah didapat jika terdakwa Putri Candrawathi bisa berbicara jujur ​​di depan sidang.

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku tidak jujurnya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak jujur ​​dengan tujuan tidak membuktikan perkara tersebut.

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal dunia karena tertembak akibat ulah salah satu terdakwa Putri Candrawathi bersama saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo , dan saksi Richard Eliezer , ”kata jaksa.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia divonis 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Ma’ruf Kuat yang dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum menolak dakwaan Ma’ruf Sakti, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri menolak berganti pakaian untuk skenario pembunuhan

Baca juga: Putri Candrawathi mengatakan Briptu J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya

Baca juga: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *