Jakarta (Partaipandai.id) –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan 12 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Insya Allah saksi akan hadir di persidangan,” kata Syarief.
Informasi senada juga disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Hari ini sidang pembunuhan Brigjen J dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB.
Untuk aspek teknis persidangan, apakah saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
“Saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Sementara itu, keluarga Brigjen J yang terdiri dari orang tua dan pacarnya sudah tiba di Jakarta dari Jambi sejak Senin (24/10) sore.
Keluarga mengatakan mereka siap untuk bersaksi di persidangan Bharada E.
Kamarudin Simanjuntak selaku koordinator Tim Penasehat Hukum Keluarga Brigjen J mengatakan, pihak keluarga memutuskan untuk hadir langsung di persidangan guna memastikan kelancaran persidangan.
“Tidak ada yang bersaksi melalui zoom, semua hadir secara langsung, sehingga keterangannya jelas,” kata Kamaruddin.
Keluarga, kata Kamaruddin, telah mempersiapkan mental dan mempelajari dakwaan untuk menghadapi persidangan hari ini.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022