Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengusulkan agar asas restorative justice dilembagakan menjadi direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Rkeadilan restoratif akan dilembagakan sebagai direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Fadil, jika restorative justice dilembagakan, berarti mulai menggeser paradigma lama dalam penyelesaian perkara pidana dalam bentuk retaliation to recovery, karena keadilan restoratif efektif, efisien dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.
“Usulan ini sudah diajukan ke Kejaksaan Agung terkait pelembagaan keadilan restoratif untuk dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga keadilan restoratif semakin kuat dan Rumah Keadilan Restoratif akan digelar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pada Mei 2022, Kejaksaan Agung mendirikan Restorative Justice House di setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalannya waktu, keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Menurut Fadil, secara periodik setiap bulan pihaknya mengevaluasi kinerja Restorative Justice House dan Rehabilitation Center. Melalui Kabag Penyusunan, Pelaporan, dan Penilaian Program, meminta laporan dari kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan tentang kinerja DPR. Keadilan Restoratif.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dijelaskannya, penilaian tidak hanya dilihat dari jumlah rumah keadilan restoratif mapan tetapi juga kinerjanya dalam menyelesaikan perkara pidana dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
“Jika Rumah” Keadilan Restoratif ada banyak tapi sedikit pertunjukan, jadi saya turunkan poinnya agar Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negara yang memiliki rumah Keadilan Restoratif dengan kinerjanya yang dirasakan masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Fadil, dengan Keadilan Restoratif sangat bermanfaat karena masyarakat sudah tahu kemana harus pergi jika ada masalah. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Kejaksaan merupakan harapan sekaligus edukasi tentang pengetahuan hukum agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta tingkat pelanggaran hukum menurun.
Selain itu, kata Fadil, kinerja Restorative Justice House tidak hanya selesai sampai dengan putusan perkara non pidana dengan restorative justice tetapi juga perlu dipantau terhadap tersangka yang perkaranya telah diputus dengan prinsip restorative justice.
“Kami juga telah memerintahkan kepala kejaksaan untuk memeriksa kegiatan tersangka yang kasusnya telah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga mereka tidak hanya menghentikan kasus, tetapi juga melakukan evaluasi. Jika tersangka melanggar hukum lagi, kasus ini tidak akan dihentikan,” kata Fadil.
Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan dengan restorative justice
Baca juga: MA mengingatkan bahwa keadilan restoratif harus mengedepankan prinsip kehati-hatian
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022