Jasa Marga mengoperasikan Japek II Selatan karena bertambahnya jumlah kendaraan

Lajur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka atas kebijakan kepolisian.

Jakarta (Partaipandai.id) – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) secara fungsional mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) dari Sadang hingga Kutanegara menuju Jakarta seiring dengan bertambahnya volume kendaraan.

“Arus lalu lintas dialihkan ke jalur fungsional Tol Japek II Selatan karena volume lalu lintas Simpang Susun Dawuan Kilometer 66 tujuan Jakarta terpantau tinggi,” kata Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, di Purwakarta, Jawa Barat, Minggu.

Charles menjelaskan, ruas tol 66 Dawuan Kilometer 66 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta ini merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati Tol Cipularang. Termasuk juga arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang menyebabkan volume kendaraan tinggi.

“Jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, jumlah lalu lintas di simpang susun Dawuan Kilometer 66 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melebihi indikator pengalihan ke jalur fungsional, yakni sekitar 6.500 kendaraan per jam.

“Kami juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” kata Charles.

Dia menambahkan, jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus) dengan kecepatan maksimal 60 kilometer per jam. Ruas fungsional Jalan Tol Japek II Selatan merupakan salah satu alternatif pengguna jalan dari Bandung menuju Jakarta.

Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk ke jalur fungsional Tol Japek II Selatan ruas Sadang-Kutanegara melalui Kilometer 77 plus 100 Tol Cipularang menuju Jakarta, dan keluar melalui Gerbang Tol Kutanegara untuk melanjutkan perjalanan melalui jalan provinsi.

“Selanjutnya untuk menuju Jakarta, pengguna jalan dapat masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Karawang Timur 1 atau Gerbang Tol Karawang Barat 1,” ujarnya.

Untuk diketahui, jalur fungsional Tol Japek II Selatan dari ruas Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus menempelkan kartu e-Toll di Gerbang Tol Kutanegara.

Di gerbang tol, pengguna jalan akan dikenakan tarif Tol Cipularang dan Tol Padalarang-Cileunyi jika berangkat dari Gerbang Tol Padaleunyi, dengan tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui Gerbang Tol Sadang, Tol Cipularang.

Baca juga: Jasa Marga mulai mengoperasikan Tol Japek II Selatan untuk mengatasi kemacetan
Baca juga: Jasa Marga memperluas rekayasa lalu lintas arah Jakarta

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *