“Kami memprediksi tingkat kerawanan potensi netralitas ASN di Pilkada Blitar cukup tinggi. Karena seperti yang kita ketahui, salah satu calon yang akan maju pada pilkada berikutnya adalah calon incumbent,” kata Bambang.
BLITAR, Partaipandai.id – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020 dipastikan akan diikuti oleh calon incumbent. Dengan keikutsertaan calon petahana dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, diprediksi tingkat potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Blitar 2020 cukup tinggi.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan ASN menjadi sorotan saat petahana mencalonkan diri. Karena nuansa politik di kalangan ASN juga akan lebih kental dengan calon incumbent.
“Kami memprediksi tingkat potensi kerawanan netralitas ASN di Pilwali Blitar cukup tinggi. Karena seperti yang kita ketahui, salah satu calon yang akan maju pada pilkada berikutnya adalah calon incumbent,” kata Bambang, Kamis (13/8). /2020).
Untuk itu, Bawaslu membentuk tim siber untuk patroli media sosial. Patroli siber difokuskan untuk memantau aktivitas ASN di media sosial jelang Pilkada Blitar 2020.
“ASN yang suka mengunggah gambar dan video calon walikota di media sosial sudah bisa dikategorikan pelanggaran. Karena dari menyukai unggahan itu menunjukkan sikap yang tidak netral. Apalagi ASN juga berhak memilih dalam pemilu,” dia menekankan.
Ia menjelaskan Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan terkait netralitas ASN yang disampaikan kepada Pemkot Blitar. Sebelumnya, Bawaslu juga telah menggelar rapat koordinasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada Blitar.
“Kami sudah melayangkan surat imbauan terkait netralitas ASN yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, dan BKD. Mulai saat ini kami memantau soal netralitas ASN jelang Pilkada Blitar,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Bambang, sejauh ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Jika ada temuan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi dan mengirimkan surat peringatan.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Blitar 2020 yang disampaikan kepada ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua OPD itu diminta ikut mengawasi kegiatan pegawainya jelang Pilkada Blitar.
“Surat imbauan itu antara lain berisi bahwa ASN dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah yaitu mengikuti kegiatan yang mengarah ke Pilkada. Menurut aturan, ASN memang dilarang terlibat dalam kegiatan Pilkada,” ujarnya. dikatakan. (in/n)