Serang (Partaipandai.id) –
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian maupun perjudian. on line serta perjudian konvensional.
“Saya sudah perintahkan kepada Satker Polda bersama jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian on line serta perjudian konvensional yang akarnya berada di wilayah hukum Polda Banten,” kata Rudy, Sabtu.
Rudy menegaskan pihaknya akan menerapkan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU.
“Untuk memberikan efek jera kepada bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU,” kata Rudy.
Ia mengatakan, dalam memberantas praktik perjudian ini, Polda Banten tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat, tidak terkecuali personel Polri itu sendiri.
“Anggota kepolisian yang terbukti secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam praktek perjudian, harus mengambil tindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin atau Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam pemberantasan praktik perjudian.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Evaluasi terus dilakukan untuk melihat pelaksanaan perintah dari Kapolres ini di lapangan, tentunya kami memotivasi masyarakat untuk ikut aktif menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan tindakan hukum,” imbau Shinto.
Wartawan: Mansyur Suryana
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022