“Mengingat satu hal yang dikhawatirkan banyak pihak adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Karena metode sosialisasi dan kegiatan kampanye sangat terbatas di tengah pandemi ini,” kata Gogot.
SURABAYA, Partaipandai.id – Keputusan Kapolri Nomor MKS/2/III/2020 tentang larangan berkerumun telah dicabut. Namun, KPU tidak otomatis melaksanakan kampanye calon yang maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 secara terbuka. Protokol kesehatan tetap dikedepankan.
Komisioner KPU Jatim Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menegaskan sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, KPU Jatim menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI melalui PKPU.
“Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaksanaan pemilu nasional serentak di era new normal saat ini. Mengingat satu hal yang dikhawatirkan banyak pihak adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Karena metode sosialisasi dan kegiatan kampanye sangat terbatas. di tengah pandemi ini,” kata Gogot, Kamis (2/7).
Kader Ansor Jatim ini melanjutkan, pihaknya cukup optimis, ke depan bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengarahkan 19 KPU Kabupaten/Kota di Jatim untuk menjaga anggaran untuk kegiatan tatap muka, launching, deklarasi kampanye damai dengan melibatkan banyak orang,” pungkas alumni Universitas Jember (Unej). (mdr/ns)