“…KPU seolah ingin melemahkan dan membatasi hak perempuan untuk berpolitik, khususnya di legislatif,…”
Pontianak (Partaipandai.id) – Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Provinsi Kalimantan Barat Angeline Fremalco menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dalam politik melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Saya kira KPU seperti ingin melemahkan dan membatasi hak perempuan untuk berpolitik khususnya di legislatif, dan ini merupakan kemunduran KPU terhadap kesetaraan gender,” kata Angeline di kantor Komisi 1 DPRD. Provinsi Kalbar, Pontianak, Selasa.
Menurutnya, saat ini memasuki tahap pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun PKPU ini menuai protes dari aktivis dan organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Angeline mengungkapkan, dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi bahwa dalam menghitung tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan bilangan pecahan, jadi jika dua angka desimal setelah koma adalah: ( a) kurang dari lima puluh , maka hasil perhitungan dibulatkan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil perhitungan dibulatkan ke atas.
Terkait hal itu, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar meminta agar KPU segera merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan UU Pemilu.
“Kami minta KPU segera merevisi pasal ini, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang berkunjung ke Bawaslu RI untuk memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Angelina.
Baca juga: Desakan merevisi PKPU 10/2023 guna memenuhi keterwakilan perempuan
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil meminta KPU merevisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023
Baca juga: Perludem menyebut PKPU 10/2023 berdampak pada 38 dapil
Reporter: Rendra Oxtora
Redaktur : Muhammad Yusuf
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023