Kejaksaan Agung Cek Sekretariat Kota Serang Terkait Korupsi Waskita Beton

Jakarta (Partaipandai.id) –

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekda Kota Serang, TB Entus Mahmud Sahri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, penyelewengan dan atau penyelewengan penggunaan dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan saksi untuk keempat tersangka yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno guna memperkuat alat bukti dan melengkapinya. file kasus.

“TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyelewengan dan/atau penyelewengan penggunaan dana dari PT Waskita Beton Precast, Tbk sejak 2016 hingga 2020,” kata Ketut.

Selain TB Entus, penyidik ​​juga memeriksa empat saksi lainnya. Keempat saksi yang dimaksud adalah Rifki Aditya Permana selaku pegawai BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk periode September 2021 sampai sekarang).

Selanjutnya saksi Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk., saksi Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.

Sebelumnya, jaksa penyidik ​​dari Jampidsus Kejagung telah memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Manajer Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *