Jakarta (Partaipandai.id) – Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keselamatan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menyelesaikan kasus Brigjen J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar terhindar dari ancaman atau teror.
“Secara teknis, Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ketut sependapat dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo menjadi jaksa terpilih dan dikarantina untuk menghindari teror.
Menurut Ketut, pemilihan jaksa terbaik dalam menangani kasus ini memang diperlukan.
“Jaksa harus memiliki pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga memiliki sikap profesional,” katanya.
Soal keamanan kejaksaan, lanjut Ketut, kasus ini juga penting diperhatikan mengingat perhatian publik sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus dapat bekerja dengan nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka mengamankan kejaksaan juga merupakan usulan yang sangat penting mengingat tidak hanya menarik perhatian masyarakat, agar kejaksaan yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan. dalam proses persidangan,” kata Ketut.
Untuk itu, kata Ketut, Jampidum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.
“Tidak perlu rumah aman (housekeeping),” kata Ketut.
Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigjen J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Adapun kasusnya menghalangi keadilan Ada 43 jaksa yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (penghalang keadilan) telah selesai. secara formal dan material atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua kasus tersebut kepada penuntut umum untuk segera disidangkan.
Polri telah menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10).
Baca juga: Polisi menyerahkan tahap kedua Ferdy Sambo dkk pada Rabu
Baca juga: Indikator Survei: 90 persen masyarakat mendukung polisi menembak Sambo
Baca juga: IPW mengatakan Keppres tentang pemberhentian Ferdy Sambo adalah bukti keseriusan Presiden
Baca juga: Ahli: Penahanan Putri Candrawati memenuhi rasa keadilan dalam penyidikan
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022