Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota Pokja seleksi proyek BTS Kominfo

Jakarta (Partaipandai.id) –

Jaksa Agung Muda Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan, kedua saksi tersebut adalah DTJ dan DTP.

“Saksi diperiksa terkait lima tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo,” kata Ketut.

Saksi DTJ merujuk pada keterangan Deni Tri Junaidi, sedangkan DTP merujuk pada Devi Tiarani Puti.

Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga diperiksa oleh Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.

“Ketiga saksi tersebut sedang diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi,” kata Ketut.

Sejauh ini, penyidik ​​telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Human Development Expert (HUDEV) Universitas Indonesia di 2020.

Kemudian Mukti Ali sebagai tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait kasus BTS

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *