Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya untuk periode 2021-2022. .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan ketiga saksi itu berinisial K, F, dan SMI.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.
Saksi K mengacu pada keterangan Karsan yang merupakan Ahli Madya Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan. Saksi F merujuk keterangan Fadro sebagai PNS di Kemendag, dan SMI merujuk keterangan Sabrina Manora Indrayani yang juga PNS di Kemendag.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menanyakan kepada mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi atas tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6). Lima tersangka dalam kasus ini terdiri dari satu orang dari unsur pemerintah dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Empat orang lainnya dari pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya adalah Picare Tagore Sitanggang sebagai General Manager di Bagian Umum PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analis PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Baca juga: Kejaksaan Agung serah terima berkas perkara korupsi impor CPO tahap pertama
Baca juga: Kejaksaan Agung menganalisis hasil pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2022