By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Kejaksaan Agung menyebut restorative justice dalam kasus David tidak memenuhi syarat
Share
Notification Show More
Latest News
Zuckerberg dan Meta digugat karena gagal menangani perdagangan seks
March 22, 2023
KPU RI telah merancang jadwal vermin untuk perbaikan Partai Prima
March 22, 2023
Apriyani/Fadia dan Febriana/Amalia lolos ke 16 besar
March 22, 2023
Kemarin, KPK memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke perantara untuk merekrut bintara.
March 21, 2023
Spotify menghadirkan Ramadan Hub mulai 22 Maret 2023
March 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

Kejaksaan Agung menyebut restorative justice dalam kasus David tidak memenuhi syarat

March 18, 2023
Updated 2023/03/18 at 3:59 PM
Share
SHARE

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik bagi media maupun masyarakat, sehingga diperlukan tindakan dan hukuman yang tegas bagi pelakunya.

Jakarta (Partaipandai.id) –

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Ini karena ancaman pidana penjara melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapat restorative justice karena tindakan penganiayaan yang dilakukannya diancam dengan hukuman yang melebihi aturan restorative justice yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Sementara bagi AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan bahwa undang-undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk mendamaikan setiap tingkat penanganan perkara pelaku anak demi menjaga masa depan. anak yang berkonflik dengan hukum yaitu diversi, bukan restorative justice

More Read


KPK memanggil empat mantan anggota DPRD DKI terkait lahan Pulogebang

Kemarin, penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian dugaan TPPU Kementerian Keuangan
Anggota DPR meminta komitmen pemerintah memberantas judi online
Pasca penyerangan, aktivitas sekolah di Yahukimo kembali normal
Junimart Girsang meminta kepala desa tidak salah paham dengan pernyataan Megawati

Namun, diversi hanya dapat dilakukan jika ada perdamaian dan pemaafan dari korban dan keluarga korban.

“Kalau tidak ada kata maaf, maka kasus terhadap pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap D (17).

Kesempatan ini tertutup mengingat kondisi korban yang masih belum sadarkan diri, ancaman hukuman sudah melebihi batas maksimal keadilan restoratif. Apalagi, jaksa penuntut umum bisa memberikan hukuman berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan restorative justice hanya bisa terwujud jika korban atau keluarga meminta maaf kepada tersangka. Namun, jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak dapat dilakukan.

Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan kesempatan diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Karena tindakan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, maka upaya perdamaian tentu kembali pada keputusan korban dan keluarganya.

Baca juga: Kejaksaan Agung memastikan restorative justice tidak akan menjadi ladang uang bagi jaksa
Baca juga: Menutup celah penyelesaian kasus korupsi melalui keadilan restoratif

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

Kemarin, KPK memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke perantara untuk merekrut bintara.

Anggota DPR menyinggung 4 tahun penjara dan membahas kerahasiaan dokumen TPPU

Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima Anugerah Ulos Perbendaharaan 2022

KPK menetapkan kembali Gazalba Saleh sebagai tersangka di TPPU

Polisi mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus robot dagang ATG

TAGGED: Agung, dalam, David, justice, Kasus, Kejaksaan, memenuhi, menyebut, restorative, syarat, tidak
Redaksi Pandai March 18, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Bamsoet mengatakan masih terlalu dini untuk meributkan penundaan pilkada
Next Article Jihoon TREASURE mendapatkan hadiah “gitar” saat konser “HELLO” di Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Kemarin, KPK memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke perantara untuk merekrut bintara.

March 21, 2023

Anggota DPR menyinggung 4 tahun penjara dan membahas kerahasiaan dokumen TPPU

March 21, 2023

Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima Anugerah Ulos Perbendaharaan 2022

March 21, 2023

KPK menetapkan kembali Gazalba Saleh sebagai tersangka di TPPU

March 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?