Penyidik akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Kamis (9/2).
Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejpidsus) memeriksa staf ahli dan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyedia menara BTS 4G. di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Staf Ahli Kominfo berinisial WNW dan Direktur Telekomunikasi dan Layanan Informasi badan usaha berinisial WNW. DF diperiksa terkait lima tersangka kasus korupsi yang sudah ditetapkan penyidik.
WNW merujuk pada pernyataan Walbertus Natalius Wisang, sedangkan DF merujuk pada pernyataan Dhia Febriansah.
Kedua saksi diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Hasil Pekerjaan BAKTI Kominfo. Sehingga total ada enam saksi yang diperiksa penyidik pada Rabu lalu.
“Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo untuk tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” ujar Ketut.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, dan penyidik berencana memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Kamis (9/2).
“Informasi dari pemanggilan penyidik untuk besok (Kamis, Red),” kata Ketut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Gauntung Menak (GMS) sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) sebagai Human Pakar Pembangunan (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali merupakan tersangka dari PT Huwaei Technology Investment.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait kasus BTS
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023