Jember, Jawa Timur (Partaipandai.id) – Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa, menangkap mantan pegawai honorer RSUD dr. Soebandi Jember berinisial IDD setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan obat di sebuah rumah sakit setempat.
“Tersangka sebelumnya bekerja sebagai tenaga administrasi depot farmasi rawat jalan RS Dr Soebandi, sehingga memiliki kewenangan untuk menginput data pasien untuk mendapatkan obat bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Kejaksaan Jember I Nyoman Sucitrawan di jumpa pers di Kejaksaan setempat.
Menurutnya, tersangka IDD menyalahgunakan wewenang tersebut dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjual obat tersebut ke pihak lain.
“Aksi tersebut mengakibatkan RSD dr Soebandi tidak dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian tersebut,” ujar Kajari.
Dikatakannya, tersangka IDD langsung menyerahkan obat tersebut karena yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai tenaga administrasi depot farmasi di rumah sakit rujukan.
“Tindakan yang dilakukan IDD berlangsung sejak 2016 hingga 2021 sehingga RSD Dr Soebandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugian tersebut,” ujarnya.
Perbuatan tersangka IDD tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 355 juta lebih dan tersangka melakukan kejahatan tersebut seorang diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.
Penceramah : Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022