Batam (Partaipandai.id) – Tim Penangkapan Kejaksaan Agung (Tabur) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah Yahdi Basma yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri. Daftar Orang (DPO) selama hampir satu tahun Palu.
Jaksa Kota Batam Herlina Setyorin di Batam, Kepulauan Riau, Selasa mengatakan, yang bersangkutan dijerat pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ia terbukti melanggar UU ITE terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021, Longki Djanggola.
“Berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam, pada Senin (13/3) siang. Yang bersangkutan kooperatif tanpa perlawanan selama penangkapan oleh tim Kejaksaan.
Diketahui Yahdi divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan, ujarnya.
Yahdi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak 23 Maret 2022. Selama dalam proses, dia tidak ditahan.
“Siang tadi kami juga menerbangkannya ke Jakarta. Sebelumnya tadi malam kami titipkan ke Polsek Batu Ampar,” ujarnya.
Penceramah : Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023