Pelaksanaan eksekusi ini untuk memastikan hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya
Jakarta (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer menjalani masa tahanan satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Cabang, Senin sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat sore ini pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi mati Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Syarief.
Syarief mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini dikarenakan status Eliezer sebagai seorang kolaborator keadilan.
Pelaksanaan hukuman pidana di Lapas dilakukan untuk menjamin hak Bharada Eliezer yang kini berstatus narapidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini untuk memastikan hak-hak terpidana dapat dimanfaatkan sepenuhnya,” ujarnya.
Baca juga: Polri mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nanti dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, pihaknya juga akan mendapat pengawalan ketat dan juga dari LPSK.
“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” ujarnya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan, pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan, pihaknya memastikan akan memenuhi semua persyaratan sesuai permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di penjara.
“Penempatan Eliezer tentunya akan mempertimbangkan faktor pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar dan hak bersyarat bagi Eliezer dan pihak Eliezer juga,” ujar Rika.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menghukum terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengamat mengatakan, kembalinya Eliezer ke Polri tidak memiliki dasar hukum
Baca juga: Anggota Komisi III DPR mengapresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Eliezer
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023