Mataram (Partaipandai.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyiapkan kasasi terhadap pembebasan bandar sabu di Kota Mataram, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri NTB Efren Saputra di Mataram, Jumat, mengatakan, kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas putusan hakim yang membebaskan kedua terdakwa dalam sidang terakhir di PN Mataram.
“Ya, Kejaksaan sedang mempersiapkan kasasi lanjutan dari pembebasan kedua terdakwa,” kata Efien.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari dan suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak dinyatakan bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan tersebut, keduanya terbukti terlibat dalam persekongkolan jaringan peredaran narkoba Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tentang narkotika. kasus.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Hakim membenarkan pembebasan kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya terkait dengan pernyataan seorang ahli bahasa yang menganalisis komunikasi percakapan di aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Baca juga: Hakim membebaskan dua tersangka pengedar narkoba
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap nomor kontak Mandari dan suaminya, saksi ahli di hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya pembicaraan terkait transaksi narkoba.
Selain mengacu pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan dari para saksi, antara lain Gede Wijaya Sandi yang kedapatan bersama Mandari dan suaminya di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sandi yang kini berstatus tahanan terbukti terlibat peredaran sabu di kawasan Mayat Abian, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap dari hasil pengembangan penangkapan terhadap Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Saat memberikan keterangan dalam proses penyidikan polisi, Sandi mengatakan barang bukti dari penangkapan itu berasal dari Mandari.
Baca juga: MA proses tiga hakim bebaskan terdakwa narkoba di Palangka Raya
Namun, saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan polisi (BAP) dengan alasan ia mendapat tekanan dari penyidik.
Sandi di hadapan majelis hakim menyatakan, barang bukti yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Body, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini sebelumnya meminta hakim memvonis Mandari 10 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar, subsidi untuk 6 bulan penjara.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar, subsidi untuk 6 bulan penjara.
Dalam gugatannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini berkaitan dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai dengan isi dakwaan pertama.
Reporter: Dhimas Budi Pratama
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022