Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Padang (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumatera Barat) menyatakan tersangka FJS (19) sebagai pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polri di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7), menyatakan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Roni Saputra, setelah proses tahap II menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman denda bagi pelakunya paling banyak Rp. 3 miliar.
Roni mengatakan kejaksaan telah menunjuk Awilda sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dengan korban, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Dalam waktu 20 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan agar kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang,” ujarnya juga.
Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022. Saat itu, tersangka bersama komplotannya sedang mencari sasaran untuk melakukan tawuran.
Awalnya mereka berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu lawan disana mereka pergi ke kawasan Pasar Pagi.
Di situlah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang sudah disiapkan sejak awal.
Selain FJS, dalam kasus yang sama ada pelaku lain, dengan dua anak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani persidangan, dan satu orang berstatus daftar orang yang dicari (DPO).
Kejaksaan Negeri Padang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Petugas mengevakuasi mobil yang terlibat tawuran antar warga di Palembang
Baca juga: Polisi: Korban tawuran di Cirebon bisa jadi tersangka
Reporter: Laila Syafarud
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022