Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, di Karawang, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut diantaranya berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH yang merupakan pensiunan General Manager PT Pupuk Kujang.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.
Atas perbuatan TH, PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk.
Tersangka inisial H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
“Tapi saat dijalankan, pendistribusian menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal, ” kata dia.
Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp14.514.638.112 . Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.
Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.
Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman mengungkapkan, pihak perusahaan menghormati proses hukum atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Karawang.
“Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Pupuk Kujang juga mendukung penuh dan kooperatif atas upaya segala pihak berwenang termasuk Kejaksaan,” kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman.
Ia membenarkan kalau salah seorang tersangka inisial TH merupakan pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager Pemasaran. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Edy M Yakub
Copyright © Partaipandai.id 2024