Kelalaian menyeret Bripka FM ke sanksi pidana-kode etik

Pontianak (Partaipandai.id) – Pagi itu, Rabu (2/11), di Pontianak, Kalimantan Barat dan sekitarnya diguyur hujan. Meski tidak begitu deras, air hujan merendam beberapa ruas jalan, termasuk jalan di lampu merah simpang empat hingga Jembatan Kapuas I. Seperti biasa, arus lalu lintas di simpang tersebut selalu ramai, terutama setelah hujan berhenti.

Sekitar pukul 11.30 WIB, warga di sekitar simpang tiba-tiba dikejutkan oleh letusan tersebut. Warga semakin kaget setelah mengetahui pengemudi mobil di halte lampu pengatur lalu lintas di depan Pos Hotel Garuda ada seorang pria yang kemudian ditemukan Soewardi (48) tergeletak bersimbah darah.

Ternyata warga yang terbaring itu terkena peluru nyasar yang mengenai telinga kiri dan bagian belakang kepala korban. Kasus peluru nyasar berawal dari kelalaian anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pontianak, Brigadir Polisi (Bripka) berinisial FM. FM kini harus menjalani proses pidana dan kode etik kasus peluru nyasar.

Untuk musibah yang dimulai dari kelalaian hingga korban meninggal dunia, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro langsung memberikan perhatian.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalbar menyampaikan keprihatinannya atas bencana tersebut. Bagi anggota Polri yang dianggap lalai akan dilakukan proses pidana dan pelanggaran kode etik akan dilakukan.

Saat kejadian, ada dua anggota Polri yang sedang bertugas yaitu FM (pelaku) dan satu lagi berinisial T yang berada di posko usai melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di perempatan lampu merah. Jembatan Kapuas I.

Saat itu, usai menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, FM membersihkan senjata laras pendek miliknya yang basah akibat hujan.

Saat dibersihkan, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata api Bripka FM membentur tembok kemudian memantul keluar dari ruang pos dan mengenai korban yang sedang berhenti di lampu merah. Dilihat dari kronologisnya, tidak ada unsur kesengajaan dari pelaku.

Mengetahui kejadian tersebut, FM dan T dibantu petugas lainnya beserta warga yang berada di lokasi langsung membantu korban. Kemudian korban atas nama Soewardi dibawa ke RS Bhayangkara, namun sesampainya di RS nyawa korban tidak tertolong, korban meninggal di RS.

Dari hasil Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyatakan telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan yang menembus dinding pos dan mengenai telinga kepala korban yang berada di dalam mobil yang berjarak sekitar 15 meter dari pos tersebut. .

Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat sekitar TKP.

Pelaku dalam kasus ini diancam dengan pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia serta diancam dengan pidana dan kode etik sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Divisi Propam Polda Kalbar mencatat, standar operasional prosedur atau prosedur pembersihan senjata api sudah diatur. Senjata api dibersihkan di gudang senjata atau di lapangan tembak.

Dalam prosedurnya, jika anggota ingin membersihkan senjata api tidak boleh sembarangan membersihkannya, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal.

Dengan kelalaiannya, FM bisa terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Polisi yang ramah

Bripka FM adalah anggota Satlantas Polres Pontianak yang dikenal ramah dan baik hati. Hal itu juga diungkapkan AKP (Purn) Ramses Marpaung, seorang pensiunan Polri.

Menurut Ramses, Bripka FM adalah orang yang tidak bersalah, baik selama berkarir di Polri maupun di keluarganya.

Ramses menuturkan, pada usia empat tahun, Bripka FM sudah ditinggal ibunya yang meninggal karena sakit. Setelah ibunya meninggal, FM tinggal dan dirawat oleh neneknya. Sedangkan ayahnya harus keluar dari FM karena sebagai TNI ia pindah ke Putussibau.

Sebagai seorang paman, Ramses cukup prihatin dengan nasib keponakannya FM.

Ramses mengaku pasca kejadian peluru nyasar itu, keluarga besar Bripka FM yang memiliki istri dan dua anak kecil, beserta keluarga lainnya menjalin silaturahmi dengan keluarga korban, mulai dari RS Bhayangkara hingga ke rumah duka. Selain itu, keluarga besar FM juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga besar korban, khususnya kepada istri korban.

Sementara itu, keluarga besar korban yang tewas akibat terkena peluru nyasar dari senjata FM mengaku telah memaafkan kematian Soewardi (korban). Bripka Marlon Putra Sembiring yang mewakili keluarga besar korban mengatakan, keluarga pelaku sempat mengunjungi rumah duka korban.

Kedatangan keluarga besar Bripka FM disambut hangat oleh keluarga besar korban. Mereka datang ke pihak keluarga untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya keluarga tersebut. Namun, keluarga korban meyakini proses hukum masih berjalan.

Jadi, keluarga korban menyerahkan prosesnya kepada hukum, yang ditangani oleh Propam Polri. Keluarga korban menyadari bahwa kematian korban akibat peluru nyasar tidak disengaja, murni kecelakaan. Namun karena kelalaiannya, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, jajaran Polres Pontianak Timur dan Polres Pontianak telah mendatangi rumah duka korban untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Pimpinan Polres Pontianak dan Polres Pontianak Timur berharap keluarga besar korban bisa menerimanya sebagai musibah yang sama-sama tidak diinginkan.

Sebagai wujud kepedulian dan bela sungkawa yang mendalam, pihak kepolisian turut mendukung dan membantu serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh keluarga korban.

Peristiwa yang merenggut nyawa tak berdosa itu menjadi pelajaran besar bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berhati-hati dengan senjata yang dititipkan negara kepada mereka. Pembersihan dan pemeliharaan harus dilakukan di lokasi yang ditentukan untuk meminimalkan risiko besar.

Editor: Masukkan M. Astro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *