Jakarta (Partaipandai.id) – Selama Rabu (28/9), berbagai peristiwa hukum dilaporkan Kantor Berita Antara, mulai dari Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap hingga Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Bengkulu. Polisi menangkap seorang jurnalis yang memeras kelompok tani. .
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Kejaksaan Agung menyatakan berkas Ferdy Sambo adalah P-21
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruksi peradilan yang melibatkan Ferdy Sambo sudah lengkap.
Lagi di sini
2. Polisi tangkap wartawan yang terlibat pemerasan kelompok tani
Polisi Resor (Polres) Rejang Lebong Polres Bengkulu menangkap oknum jurnalis media online yang melakukan aksi pemerasan terhadap kelompok tani di kawasan ini.
Lagi di sini
3. Pengacara mengatakan kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe membaik
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, mengakui kondisi Gubernur Lukas Enembe saat ini semakin membaik.
Lagi di sini
4. Polri menggelar Sidang Banding KKEP untuk empat pelanggar
Polri saat ini sedang mempersiapkan aparat pimpinan Komisi Banding Kode Etik Polisi (KKEP) bagi empat pelanggar yang nota bandingnya telah diterima Sekretariat KKEP.
Lagi di sini
5. Mantan Dirjen Kemendagri divonis enam tahun penjara karena suap dana PEN
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam kasus menerima suap untuk menyetujui dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021.
Lagi di sini
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022