Jakarta (Partaipandai.id) –
Lima laporan hukum pada Kamis (4/8) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menarik perhatian publik, dimulai dari pemeriksaan Irjen Ferdy Pol. Sambo di Bareskrim Polri hingga penembakan di Desa Mulyorejo, Jember, terulang kembali.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Polisi memastikan ada lagi pembakaran di Desa Mulyorejo, Jember
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto membenarkan masih terjadi pembakaran rumah di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (4/8) malam.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Benar terjadi pembakaran lagi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Partaipandai.id di Jember, Jumat pagi.
2. Ferdy Sambo: Saya akan memberi tahu Anda apa yang saya lihat dan ketahui
Inspektur Jenderal Polisi. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis malam, menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan diketahuinya.
Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai pukul 09.55 dan keluar Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.
3. Kapolri mengatakan 25 petugas polisi yang tidak profesional menangani TKP Duren Tiga
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 petugas kepolisian terkait ketidakprofesionalan mereka dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sebanyak 25 personel sudah kami periksa terkait ketidakprofesionalannya dalam menangani TKP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
4. LPSK menegaskan bahwa Bharada E dapat dilindungi selama dia adalah justice collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, masih bisa dilindungi oleh lembaga tersebut asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi kasus tersebut. pelaku yang bekerja sama.
“Jika ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak lagi berwenang memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK Hasto A Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
5. JNE ganti Rp 37 juta untuk 3,4 ton beras Banpres yang rusak
Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Lintas Nugraha Ekakurir (JNE) merogoh kocek sebesar Rp. 37 juta rupiah untuk mengganti biaya bantuan sosial beras Presiden RI (Banpres beras) sebanyak 3,4 ton yang rusak dalam proses pengiriman.
Lagi di sini
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022