Berikut rangkuman berita hukum kemarin (22/7/2022), yang layak disimak pagi ini.
Jakarta (Partaipandai.id) – Selama Jumat (22/7), berbagai peristiwa hukum dilaporkan Kantor Berita Partaipandai.id, mulai dari polisi menangkap pelaku penembakan istri anggota TNI hingga 13 tersangka teroris yang ditangkap di Aceh.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin (22/7) yang layak disimak pagi ini.
1. Semua pelaku penembakan istri TNI di Semarang tertangkap
Polisi telah menangkap keempat pelaku penembakan Rina Wulandari (34), istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 18 Juli 2022.
Lagi di sini
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
2. Densus 88 tangkap 13 tersangka teroris dari 2 jaringan di Aceh
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh, terdiri dari dua jaringan teroris Jemaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Lagi di sini
3. Artis Nikita Mirzani hanya wajib lapor
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mewajibkan laporan terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Lagi di sini
4. Anggota DPR mengapresiasi kebijakan restorative justice Kejagung
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kebijakan restorative justice yang dikedepankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat.
Lagi di sini
5. Polisi mengantongi nama pencipta video hoax “Rhoma Irama” di Banjarmasin
Kabag Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, mengatakan pihaknya telah mengantongi nama pembuat konten video hoax “Rhoma Irama” di Banjarmasin.
Lagi di sini
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022