Jakarta (Partaipandai.id) –
Beberapa peristiwa hukum pada Minggu (7/8) yang masih menarik dan layak dibaca kembali dimulai dari perkembangan kasus kematian Brigadir J hingga identifikasi korban kecelakaan minibus yang ditabrak kereta api.
Berikut ringkasan beritanya:
1. Mahfud mengatakan melepas CCTV di kediaman Ferdy Sambo bisa dihukum
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pencopotan kamera pengintai atau CCTV oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
2. Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta (Partaipandai.id) – Bareskrim Polri menahan Brigjen Ricky Rizal atau Brigadir RR, pembantu Putri Chandrawathi, istri Irjen Polri. Ferdy Sambo, di Rutan Bareskrim Polri, Minggu, usai ditetapkan sebagai tersangka.
3. Periode penempatan khusus Ferdy Sambo hingga 30 hari
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
4. IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso mengatakan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Markas Brimob, Klapa Dua Depok, mampu mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.
5. Petugas mengidentifikasi korban minibus yang ditabrak kereta api di Cirebon
Cirebon (Partaipandai.id) – Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan, saat ini empat orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api telah teridentifikasi, dan semuanya merupakan warga Kabupaten Brebes.
Reporter: Syaiful Hakim
Editor: Sigit Pinardi
Redaksi Pandai 2022