Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (31/1), mulai dari Mahfud yang menyatakan Kejaksaan Agung telah menangani kasus KSP Indosurya secara profesional hingga Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Perkawinan. diajukan oleh pemuda Papua. Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
1. Mahfud: Kejaksaan Agung sudah menangani kasus KSP Indosurya secara profesional
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Kejaksaan Agung telah bertindak profesional dan serius dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca lebih banyak baca di sini
2. KPK merekrut 15 penyidik Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 15 penyidik Polri berdasarkan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
Baca lebih banyak baca di sini
3. Kejaksaan Agung secara resmi telah mengajukan banding atas putusan kasus minyak goreng tersebut
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk memasak. minyak.
Baca lebih banyak baca di sini
4. Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi dalam kasus pencucian uang BTS Kominfo BTS
Jaksa Agung Muda Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa.
Baca lebih banyak baca di sini
5. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Perkawinan yang diajukan pemuda Papua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, pemuda asal Desa Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.
Baca lebih banyak baca di sini
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023