Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (25/8), mulai dari KPK mengamankan Rp 2,5 miliar dari rumah Rektor Unila dan pihak lain, hingga Komisi Etik Polri yang menjatuhkan sanksi tidak hormat kepada Ferdy Sambo. dihentikan.
Berikut pemaparan berita di bidang hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
KPK amankan Rp 2,5 miliar dari rumah Rektor Unila dan pihak lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya, Rabu (24/8).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa melapor ke Bareskrim Polri
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang tergabung dalam “Pecinta Kyai Nusantara”.
“Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait hinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK bersama kader PPP. Kami sebagai mahasiswa yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina dengan pernyataannya,” kata Ketua Umum Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq di Jakarta, Kamis. .
Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Palma Satu sebagai tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan David Fernando Simanjuntak, penasihat hukum PT Palma Satu, sebagai tersangka, Kamis.
Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik menetapkan tersangka kasus korupsi yang menghambat atau menghambat, baik langsung maupun tidak langsung, penyidikan kasus Grup Duta Palma di Kabupaten Indraguru Hulu.
Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf kepada rekan-rekannya dari Polri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf kepada rekan-rekan dan seniornya yang terkena dampak kasus yang menimpa dirinya.
Surat permintaan maaf yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai Ferdy Sambo itu diedarkan ke sejumlah media, Kamis. Hal itu ditegaskan Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.
Komisi Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo
Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri yaitu tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang kode etik paralel dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat pagi pukul 01.50 WIB.
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022