“Sesuai pesan pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri, jangan pakai standar orang lain karena pasaknya bisa lebih besar dari ukuran bajunya. kutub atau pengeluaran lebih besar dari pendapatan,” katanya.
Grobogan (Partaipandai.id) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengakui salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu bernama Sahid Danuji yang diungkap Polda Jatim adalah pegawai negeri sipil (PNS). ASN) Kementerian Grobogan yang menjabat sebagai guru di MTs kabupaten setempat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan,” kata Pj Kepala Kemenag Kabupaten Grobogan, Ahmad Muhtadi saat dihubungi telepon dari Kudus, Minggu.
Ia mengaku mengetahui seorang ASN dari Kementerian Agama di Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu dari media sosial, karena dirinya baru saja diangkat sebagai Pj Kepala Kementerian Agama di Grobogan baru-baru ini.
Sedangkan informasi melalui surat resmi, dia mengaku belum menerimanya, sehingga masih menunggu kepastian nama apakah benar terlibat kasus dugaan uang palsu.
“Dengan adanya kasus ini, tentu kami prihatin,” ujarnya.
Karena yang bersangkutan memiliki keberanian untuk bertindak, kata dia, tentunya juga harus berani bertanggung jawab.
Mengenai statusnya sebagai ASN, lanjutnya, sesuai aturan tentu akan ada konsekuensinya, mulai dari pemecatan sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan hukumannya.
Semua ASN di Kantor Kemenag, katanya, harus “menerima secara pandum” atau menerima semua pemberian apa adanya tanpa menuntut.
“Sesuai pesan pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jawa Tengah, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran pakaian sendiri, jangan pakai standar orang lain karena pasak bisa lebih besar dari tiang atau biayanya. lebih besar dari pendapatan,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, lanjutnya, melalui masing-masing pokja akan diminta untuk membimbing karyawan agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.
Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik, disebutkan bahwa Polda Jatim dalam mengungkap kasus uang palsu menyatakan bahwa Sahid Danuji diduga berperan mendanai pembelian mesin cetak dan bahan baku pembuatan uang palsu.
Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai dari Maret hingga April 2022 dengan nominal cetak sekitar Rp. 2 miliar. Sedangkan yang beredar di masyarakat diperkirakan Rp 1,2 miliar dan Rp 800 miliar sudah diamankan polisi.
Wartawan: Akhmad Nazaruddin
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022