Kami meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap ancaman lonjakan kasus
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Dalam Negeri menggalakkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi booster (pemacu) COVID-19 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.
“Perkuat penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindung, dan yang tidak kalah pentingnya tetap mendorong vaksinasi dosis ketiga atau pemacu,” kata Direktur Jenderal Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan, terutama di Jawa dan Bali, bahkan pada awal November tercatat 5.000 kasus aktif.
Safrizal mengatakan, mulai dari itu, pemerintah masih mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 1 di seluruh Indonesia.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
Safrizal menjelaskan, pemerintah masih harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM guna menahan laju peningkatan COVID-19.
“Hari ini kami sampaikan PPKM masih akan diperpanjang untuk menekan laju peningkatan Covid-19,” kata Safrizal.
Sub-varian Omicron XBB disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa ahli mengatakan bahwa sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih tergolong rendah.
Sehingga, lanjutnya, ada dugaan peningkatan kasus aktif COVID-19 karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Kami meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak gegabah dan tetap waspada terhadap ancaman lonjakan kasus,” kata Safrizal.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Ganet Aerospace
Redaksi Pandai 2022