Memuat…
Pemerintah terus bergerak cepat dalam memproses penerbitan akta kematian bagi Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Foto/Ilustrasi/REUTERS
Zudan mengatakan, informasi kematian dan akta kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Wilayah Kerja Haji Indonesia (Daker) dan KJRI Jeddah, Arab Saudi.
“Akta kematian menjadi syarat dalam penerbitan akta kematian,” kata Zudan, Sabtu (30/7/2022).
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Zudan menjelaskan, pada Minggu (24/7/2022) pihaknya kembali menerima akta kematian 43 jemaah haji dari Konsul Jenderal RI di Jeddah.
“Dari 43 jemaah haji yang meninggal, hingga Rabu (27/7/2022) semuanya sudah diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarganya oleh Dinas Dukcapil sesuai domisilinya,” kata Zudan.
Sebanyak 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari 4 orang di Surabaya, 2 orang di Kudus, 2 orang di Bandar Lampung, 2 orang di Kampar, 2 orang di Bandung, 2 orang di Medan, dan 1 orang di Pidie Jaya.
Kemudian Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang.
Di Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil telah menerima sebanyak 16 akta kematian jemaah haji yang seluruhnya diterbitkan dengan akta kematian dan telah diserahkan kepada keluarganya pada Kamis (14/7/2022).