Ke depan, dengan pemberlakuan ETPD, pembiayaan atau transaksi keuangan Pemda akan bersifat nontunai. Hal ini merupakan upaya Kemendagri untuk mendorong dilakukan digitalisasi, sehingga mengurangi kebocoran dalam penggunaan pendapatan dan pendapatan.
Jakarta (Partaipandai.id) –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (EDTP) juga berguna untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
“Ke depan, dengan pemberlakuan ETPD, pembiayaan atau transaksi keuangan Pemda akan bersifat nontunai. Ini merupakan upaya Kemendagri untuk mendorong dilakukan digitalisasi, sehingga mengurangi kebocoran penggunaan pendapatan dan belanja daerah. anggaran belanja daerah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
John Wempi Wetipo mengatakan, penerapan ETPD dilakukan melalui penyediaan kanal pembayaran nontunai seperti QRIS, Electronic ATM, mobile internet, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
“Nah, mengenai peran dan upaya Kemendagri untuk mendorong pelaksanaan EPTD, Permendagri ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Provinsi. dan kabupaten/kota serta tata cara pelaksanaannya. elektronifikasi transaksi pemerintah danzaman,” ujarnya.
Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD juga didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Sementara itu, berdasarkan pendampingan dan pemantauan, saat ini telah dibentuk 542 tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.
TP2D melaporkan kegiatannya melalui sistem perencanaan pembangunan daerah (SIP2D), yang meliputi pengembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang dihasilkan secara elektronik, serta pengembangan penggunaan saluran pembayaran digital.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Ahmad Buchori
Redaksi Pandai 2022