Kata kuncinya adalah silahkan kembangkan kreativitas, tapi jangan mengeksploitasi, apalagi mengeksploitasi kesulitan orang. Itu tidak cantik.
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital telah diblokir.
“Kemarin ada 56 yang kita blokir,” kata Semuel di Jakarta, Senin.
Semuel mengatakan Kementerian tidak mentolerir konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Ia mengajak masyarakat untuk mengembangkan kreativitasnya di platform digital melalui berbagai konten. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, termasuk tidak mengeksploitasi kelompok rentan.
“Kata kuncinya tolong kembangkan kreativitas, tapi jangan dieksploitasi, apalagi orang dieksploitasi. Itu tidak baik,” kata Semuel.
Baca juga: Sosiolog UMM: Stop pemberian hadiah pada konten eksploitasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memberikan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang melek digital, Kementerian berharap konten yang disajikan di platform digital semakin berkualitas.
Belum lama ini, Tiktok menghapus konten mengemis online oleh kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komisi Penyiaran Indonesia juga mengimbau stasiun televisi untuk tidak menyiarkan atau mengundang pembuat konten sebagai bintang tamu.
Polda NTB juga dikabarkan sedang menyelidiki pelaku dan kreator konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara online di media sosial TikTok.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lansia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi terhadap para lansia, menanggapi munculnya konten mengemis di media sosial.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, gubernur dan bupati/walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Kemenkominfo: beri “hadiah” untuk konten positif
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023