By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Kemenkominfo jelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler
Share
Notification Show More
Latest News
Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang
September 21, 2023
Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua
September 21, 2023
UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing
September 21, 2023
Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal
September 21, 2023
Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Teknologi

Kemenkominfo jelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler

September 19, 2023
Updated 2023/09/19 at 5:22 PM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan beberapa mekanisme dalam melindungi data para pelanggan nomor seluler yang saat ini jumlahnya mencapai 338 juta pelanggan di Indonesia.

Mulai dari menerapkan standar minimum ISO 27001 untuk para operator seluler hingga pengawasan lewat koordinasi menjadi cara Kemenkominfo untuk menjaga keamanan data masyarakat sebagai pelanggan nomor seluler.

“Operator seluler memiliki ketentuan untuk melindungi data pelanggan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 BAB XII pasal 168 ayat 5, yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki sertifikasi setidaknya ISO 27001 yakni standar internasional untuk manajemen keamanan informasi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan aturan “KYC” untuk registrasi nomor seluler

Wayan menyebutkan sertifikasi itu wajib dimiliki operator seluler agar investor dan masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para operator seluler yang beroperasi di Indonesia dan adanya sertifikasi tersebut bisa menjamin data para pelanggan aman dari peretas.

Menurut Wayab saat ini empat operator seluler yang beroperasi di Indonesia yaitu Telkomsel, Indosat Ooredo Hutchitson, XL Axiata, dan Smartfren sudah mengantongi sertifikasi tersebut.

More Read


Seri Redmi Note 13 meluncur hari ini, apa saja bocorannya?

Microsoft alami kebocoran data akibat peneliti AI
Starlink milik Elon Musk tunjukkan minat buka usaha di Indonesia
WhatsApp luncurkan fitur baru “flows” mudahkan pengguna bertransaksi
Kemenkominfo dalami temuan e-wallet marak digunakan pelaku judi online

Langkah lainnya untuk memastikan operasional operator seluler berjalan dengan aman yaitu dengan melakukan pengawasan dan pengendalian registrasi untuk nomor seluler khususnya untuk layanan prabayar. Secara rutin Kemenkominfo melakukan uji petik lapangan terkait dengan implementasi kebijakan registrasi nomor yang saat ini berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK).

Apabila ditemukan ada operator seluler yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, Wayan mengatakan Kemenkominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkecil potensi penyalahgunaan nomor seluler yang didaftarkan tidak sesuai haknya, yang saat ini tengah banyak terjadi di masyarakat.

Baca juga: Tantangan operator seluler dalam kembangkan layanan konvergensi

Untuk memastikan operasional operator seluler lebih aman, Ditjen PPI juga menyiapkan aplikasi internal yang digunakan hanya oleh operator seluler dan Kemenkominfo. Aplikasi itu dimanfaatkan sebagai aplikasi pemantauan jumlah pelanggan yang terhubung dengan layanan yang disediakan operator seluler.

Terakhir, untuk makin menguatkan sistem keamanan dan mengecilkan celah penyalahgunaan nomor seluler di Indonesia, Kemenkominfo saat ini tengah menggodok aturan mengenai KYC (Know Your Customer), mengenali pelanggan, yang berguna untuk membuat sistem registrasi nomor seluler menjadi lebih andal.

“Saat ini kita sedang buat kajian untuk Peraturan Menterinya lewat juknis (petunjuk teknis) yang sedang disiapkan oleh kedirjenan kami (Ditjen PPI),” ujar Wayan.

Baca juga: Kemenkominfo ajak publik beri masukan aturan pelaksana PDP

Baca juga: Kemenkominfo siapkan pedoman etika AI lindungi data pribadi

Baca juga: Pemerintah dukung konsolidasi operator seluler untuk kompetisi sehat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang

UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing

Langkah Kemenkominfo tanggapi permintaan penutupan TikTok Shop

Sepekan terbit, Instruksi Menkominfo terkait judi online dievaluasi

KSP tekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan langsung petani

TAGGED: data, jelaskan, Kemenkominfo, Lindungi, mekanisme, Nomor, pelanggan, seluler
Redaksi Pandai September 19, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Pengamat: Ganjar cukup independen dan bukan pemimpin boneka 
Next Article Prabowo segan memasukkan SBY dalam tim pemenangan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang

September 21, 2023

UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing

September 21, 2023

Langkah Kemenkominfo tanggapi permintaan penutupan TikTok Shop

September 21, 2023

Sepekan terbit, Instruksi Menkominfo terkait judi online dievaluasi

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?