By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Kemenkominfo siapkan aturan “KYC” untuk registrasi nomor seluler
Share
Notification Show More
Latest News
Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang
September 21, 2023
Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua
September 21, 2023
UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing
September 21, 2023
Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal
September 21, 2023
Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Teknologi

Kemenkominfo siapkan aturan “KYC” untuk registrasi nomor seluler

September 19, 2023
Updated 2023/09/19 at 9:23 PM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan “Know Your Customer” atau kenali pelanggan bagi operator seluler sebagai syarat registrasi nomor seluler sehingga memiliki keamanan yang lebih andal.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan aturan KYC disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Lewat peraturan-peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata),” kata Wayan.

Baca juga: Apa akibat kalau sering gonta-ganti nomor prabayar ponsel?

Menurut Wayan saat ini meski aturan untuk registrasi nomor seluler sudah cukup kompleks melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun, masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.

Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.

More Read


Seri Redmi Note 13 meluncur hari ini, apa saja bocorannya?

Pengamat: Tujuh gagasan Ganjar dibutuhkan untuk bangsa
Microsoft alami kebocoran data akibat peneliti AI
Ed Sheeran duet dengan John Mayer di acara amal untuk balas budi
Starlink milik Elon Musk tunjukkan minat buka usaha di Indonesia

Oleh karena itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.

“KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut),” ujar Wayan.

Baca juga: OJK tekankan pentingnya KYC pada tanda tangan elektronik

Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syarat registrasi nomor seluler. Di samping itu, Wayan juga mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan KYC secara nasional dalam hal registrasi nomor seluler mulai dari kesiapan infrastruktur hingga beban biaya.

Dari segi infrastruktur, menurut Wayan, belum semua masyarakat di Indonesia menggunakan ponsel pintar sehingga fitur-fitur untuk pengenalan biometrik belum secara penuh bisa diakses secara merata oleh masyarakat.

Lalu dari segi biaya, operator seluler masih mengalami tantangan karena Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan biaya yang cukup tinggi untuk memanfaatkan fitur data kependudukan biometrik.

Wayan mengatakan saat ini untuk satu kali verifikasi data biometrik, para operator seluler harus mengeluarkan biaya Rp3.000 sebagai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sekarang para operator seluler lagi mengajukan surat ke Direktorat Dukcapil agar PNBP-nya bisa tidak dibuat jadi nol persen sehingga biayanya tidak terlalu berat,” kata Wayan.

Dia berharap tantangan-tantangan itu bisa ditemukan segera solusinya sehingga sistem KYC bisa lebih cepat diterapkan saat aturan yang digodok Ditjen PPI selesai.

Kemenkominfo mencatat hingga Juni 2023 terdapat sebanyak 338 juta pelanggan nomor seluler yang aktif di Indonesia, 97 persen di antaranya menggunakan layanan prabayar sedangkan sisanya 3 persen menggunakan layanan pascabayar.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan fasilitas “sms blast” kampanyekan Pemilu Damai

Baca juga: Kemenkominfo blokir 2.455 akses keuangan terhubung judi online

Baca juga: Kemenkominfo tangani 3,7 juta konten negatif

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang

UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing

Langkah Kemenkominfo tanggapi permintaan penutupan TikTok Shop

Krisjiana Baharuddin buat bubur spesial untuk Mawar de Jongh

Sepekan terbit, Instruksi Menkominfo terkait judi online dievaluasi

TAGGED: aturan, Kemenkominfo, KYC, Nomor, Registrasi, seluler, Siapkan, untuk
Redaksi Pandai September 19, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Prabowo segan memasukkan SBY dalam tim pemenangan
Next Article Bayi Perempuan Lahir dengan 26 Jari, Keluarga Sebut Titisan Dewi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang

September 21, 2023

UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing

September 21, 2023

Langkah Kemenkominfo tanggapi permintaan penutupan TikTok Shop

September 21, 2023

Krisjiana Baharuddin buat bubur spesial untuk Mawar de Jongh

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?