Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan dua operator seluler lolos evaluasi administrasi Pemilihan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada 2022.
Baca juga: Kominfo membuka pilihan pengguna frekuensi 2.1GHz
Sesuai dengan angka 4.8.3 dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, peserta seleksi yang lolos tahap evaluasi administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu lelang harga. panggung,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan tertulis, Jumat.
Berdasarkan seleksi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa operator seluler Telkomsel dan XL Axiata lolos evaluasi administrasi. Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison mengundurkan diri.
PT Indosat Tbk melalui Surat Nomor 462/NOO/REL/22 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan Tidak Dilanjutkannya Pemilihan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2 GHz Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, menyatakan tidak akan terus mengikuti rangkaian Seleksi 2. .1GHz selanjutnya,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tahap lelang pita frekuensi radio 2.1GHz dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022.
Baca juga: MOCIT: Frekuensi 3,7 – 4,2 Ghz untuk komunikasi satelit, bukan 5G
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir Agustus 2022 mengumumkan Pemilihan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1GHz Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
Kementerian mengatakan pada 27 September, tiga calon peserta menyerahkan dokumen aplikasi untuk mengikuti seleksi, yaitu berdasarkan urutan pengiriman file, Telkomsel, XL Axiata dan Indosat.
Pada tanggal yang sama, Indosat mengumumkan pengunduran dirinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian melakukan verifikasi dokumen administrasi pada 28-29 September dan menyatakan bahwa berkas yang diserahkan Telkomsel dan XL Axiata “lengkap dan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen seleksi”.
Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1GHz adalah blok pita frekuensi 5MHz FDD (10MHz) pada rentang 1975-1980MHz yang berpasangan dengan 2165-2170MHz. Pita frekuensi yang dilelang meliputi wilayah nasional.
Baca juga: Kemenkominfo memberikan tips bagaimana membangun interaksi melalui media sosial
Baca juga: Warganet perlu memahami haknya untuk bijak bermedia sosial
Reporter: Natisha Andarningtyas
Redaktur: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022