Manado (Partaipandai.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Haris Sukamto mengatakan, masih banyak ekspresi budaya bangsa yang belum terdaftar dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis. (AKU G).
“Diperlukan langkah konkrit dalam hal ini, mendorong kabupaten dan kota untuk mendaftarkan potensi daerah agar tidak dimanfaatkan daerah lain,” kata Haris pada kegiatan sosialisasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan GI bagi pemerintah kabupaten dan kota di Utara. Sulawesi, di Minahasa Utara, Senin.
Untuk itu, ia berharap para peserta yang hadir segera mendaftarkan potensi daerahnya masing-masing agar tercatat sebagai KIK dan IG.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dari hasil penelitian memiliki korelasi positif dari negara yang memiliki implikasi bagi perekonomian negara.
“Pendaftaran KIK juga merupakan salah satu cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindunginya dari pembajakan asing,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Haris Sukamto menyerahkan penghargaan atas partisipasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengajian yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi pada 28 September 2022. ke lima sekolah di Sulawesi Utara.
Kelima sekolah tersebut adalah SMP Negeri 1 Manado, SMP Negeri 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, MTs Pondok Karya Pembangunan.
Penyerahan piagam penghargaan untuk pusat perbelanjaan berbasis KI ke Mantos dan Megamall Manado oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua.
Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi pusat perbelanjaan yang menampilkan merek terdaftar KI.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan ilmu dari pemaparan narasumber yang menjelaskan dasar-dasar KIK dan tata cara pengajuan permohonan KIK serta dasar-dasar GI dan tata cara permohonan.
Usai acara, para peserta langsung melakukan verifikasi KIK yang disajikan oleh tim kantor wilayah.
Kegiatan sosialisasi percepatan perlindungan dan pencatatan KIK dan GI menghasilkan 27 permohonan KIK dan lima permohonan GI.
Reporter: Jorie MR Darondo
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022