Kemenkum HAM Sumbar mempermudah pendaftaran hak cipta melalui POP HC

Sistem POP HC hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan atas karya berhak ciptanya.

Padang (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumatera Barat) menerapkan Sistem Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta.

“Sistem POP HC hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan atas ciptaannya yang memiliki hak cipta, pemrosesan hanya membutuhkan waktu maksimal sepuluh menit,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. , di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan, sejak Januari hingga awal Agustus, Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftarkan 1.742 hak cipta di Sumbar yang didominasi oleh pelaku ekonomi kreatif dan akademisi.

Beberapa di antaranya adalah Mars Sumbar yang diusulkan Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan Provinsi, Film Dokumenter Masjid Adat Surau di era milenial, penciptaan lagu Cipta Add Pitih Balanjo, dan lain-lain.

Andika menjelaskan dengan sistem POP HC, masyarakat tidak perlu lagi menunggu persetujuan dari pusat seperti sebelumnya saat melakukan pendaftaran online di website. https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.

Sistem POP-HC yang diluncurkan DJKI merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap percepatan perekonomian nasional, khususnya dalam memajukan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Tahapan pendaftaran yang harus dilalui yaitu pengisian formulir, upload data pendukung, submit, setelah submit pembayaran akan muncul billing.

“Setelah pembayaran dilakukan, dalam waktu sepuluh menit akan diterbitkan surat pendaftaran yang dapat diunduh oleh pendaftar tanpa harus menunggu persetujuan dari pusat lagi,” ujarnya juga.

Andika menjelaskan, inovasi layanan pendaftaran ini sengaja dihadirkan untuk mendukung terciptanya karya para pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan lainnya.

Melalui hak cipta, setiap karya akan mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak lain.

Persyaratan pendaftaran karya berhak cipta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Formulir Cipta, surat pernyataan hak cipta, dan contoh ciptaan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberlakukan tarif ringan untuk pendaftaran, yakni Rp. 600 ribu untuk program berbasis komputer atau digital, dan Rp. 400 ribu untuk karya berhak cipta lainnya.

“Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Kekayaan Intelektual telah menyatakan tahun 2022 adalah tahun hak cipta, kantor wilayah di daerah akan mendukung penuh,” tegas Andika.

Baca juga: Sertifikat Hak Cipta untuk 18.000 puisi dari Gubernur Sumatera Barat

Reporter: Laila Syafarud
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *