“Langkah ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam pemulihan perekonomian nasional melalui kemajuan dunia UMK,” kata Andika.
Padang (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumatera Barat) terus mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK) di provinsi setempat dengan membentuk badan hukum di bentuk perusahaan perseorangan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, usai upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika di Padang, Jumat, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar mencatat per 1 Juli hingga 15 Agustus 2022 sedikitnya ada 85 usaha yang telah bertransformasi menjadi perusahaan perseorangan di provinsi setempat.
“Langkah ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam pemulihan perekonomian nasional melalui kemajuan dunia UMK,” kata Andika.
Dikatakannya, dalam mendaftarkan pelaku usaha cukup membayar Rp. 50.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik tanpa perlu membuat akta notaris.
“Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, karena menggunakan aplikasi digital milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yaitu website Kementerian Hukum dan HAM RI. ahu.go.id,” jelasnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Andika mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan 85 pelaku usaha yang berbadan hukum di provinsi setempat dan memberikan konsultasi jika diperlukan.
Dikatakannya, masyarakat khususnya pelaku UMK mendapatkan banyak manfaat ketika memiliki badan usaha berbadan hukum berupa Persero perseorangan.
Seperti peluang mendirikan PT yang berbadan hukum setara dengan PT Perusahaan Modal atau badan hukum lainnya, sehingga dapat bersaing di dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor jika diharuskan berbadan hukum.
“Setelah terdaftar sebagai badan hukum, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat yang bisa dijadikan agunan, tentunya ini akan memperluas akses permodalan,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kemenkumham Sumbar juga terus mengajak UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Melalui perusahaan perseorangan ini, pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendiriannya hanya satu orang.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM Sumbar meyakini kemajuan di sektor UMK akan memberikan kontribusi bagi pemulihan perekonomian nasional, terutama mengingat potensi UMKM yang dimiliki provinsi setempat.
Andika mengatakan sosialisasi terkait Badan Usaha Milik Perseorangan akan terus dilakukan secara lebih luas guna mendorong kemajuan UMK sebagaimana arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasaonna H Laoly.
Reporter: Laila Syafarud
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022