Pangkalpinang (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 1.429 narapidana (WBP) mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi terpidana seumur hidup dan terpidana mati,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi, CMK (Tinggal Kunjungan Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (cuti sebelum bebas) dan CB (cuti bersyarat) bahwa usulan remisi Idul Fitri khusus diberikan kepada narapidana Muslim yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Selain itu, mereka juga harus memiliki perilaku yang baik, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan telah menunjukkan tingkat risiko yang berkurang. Remisi ini diberikan 15 hari sampai dua bulan sesuai dengan hukuman yang telah dijalani oleh terpidana.
“Usulan remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana Muslim yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan juga harus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan tingkat risiko yang berkurang,” katanya.
Kepala Bidang Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir mengatakan, pihaknya telah mengajukan 1.429 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Jika usulan itu disetujui, tujuh di antaranya akan langsung dilepas pada hari pertama Lebaran,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini jumlah WBP di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan.
“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk melaksanakan program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar peraturan lapas,” ujarnya.
Pemberita: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023