Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa Visa on Arrival (e-VoA) elektronik dapat digunakan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan.
“Ini adalah tujuan dari deskripsi berlaku dari dan Berlaku hingga on e-VoA,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu.
Ketentuan Nur Saleh juga membedakan antara e-VoA dan VoA konvensional.
E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku sejak Kamis (11-10-2022) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan uji coba e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Hingga saat ini, e-VoA telah diterbitkan sebanyak 1.719 dan 378 WNA pengguna e-VoA telah masuk ke Indonesia. wilayah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah. Rai, Bali.
Dikatakannya, sejauh ini 46 negara telah menggunakan fasilitas e-VoA, antara lain Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia. , Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.
Berikutnya, Lituania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, China, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab dan Yunani.
Soal pembayaran, katanya bisa cashless melalui mekanisme gateway pembayaran. Orang asing dapat membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB.
Terakhir, e-VoA dapat digunakan untuk enam jenis kegiatan. yaitu kunjungan wisata, kunjungan penugasan pemerintah, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan pertemuan dan transit.
Baca juga: Luhut: e-VoA bukti percepatan efisiensi pelayanan keimigrasian
Baca juga: Wamenparekraf menilai aplikasi e-Voa dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022